Pengertian Dewan Syariah Nasional - DENAWANTO

4/04/2019

Pengertian Dewan Syariah Nasional

Pengertian Dewan Syariah Nasional (DSN)

Dewan Syariah Nasional adalah dewan /badan supervise/pengawasan yang berada pada level atau lingkup nasional, yang tugas dan kewajiban utamanya adalah untuk menganalisa dan memformulasikan prinsip-prinsip syariah saah satunya adalah dengan melalui penerbitan fatwa sebagai panduan dalam bisnis keuangan Islam.

Prinsip-prinsip syariah yang dibahas dalam lembaga dewan ini tidaklah semata-mata terfokus pada hal-hal terkait bank semata, lebih dari itu, meliputi semua bisnis keuangan Islam yang di terapkan di negara Indonesia, mencakup asuransi, pasar, di dewan ini juga bertanggung jawab untuk memastikan dan mengawal bahwa berbagai panduan tersebut diterapkan. Para anggota Dewan ini terdiri dari ahli di bidang syariah dan praktisi di dalam ekonomi, khususnya di dalam keuangan. Untuk mendorong terciptanya efektivitas yang lebih tinggi, dewan ini didukung oleh anggota Team Sekretariat yang memantau draf/naskah dan editing/menyunting dari fatwa setelah persetujuan oleh pertemuan pleno dari para anggota dewan ini.

Berbeda dengan negara lain, Malaysia misalnya, dewan semacam ini berada dalam kelembagaan Bank Sentral dan memerankan fungsi advisory atau pemberian nasehat, di Indonesia, DSN tidak berada di bawah kelembagaan Bank Idonesia. DSN merupakan bagian atau organ dari Majelis Ulama Indonesia (Indonesia Ulama Counci). Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah asosiasi ulama Islam yang mewakili berbagai organisasi Islam, seperti Nahdhatul Ulama and Muhammadiyah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika dilihat dari penjelasan di atas, berarti sebuah lembaga yang bersifat non governmental (non pemerintah). Meski demikian, MUI ini adalah satu-satunya asosiasi ulama yang mendapatkan pengakuan yang tinggi dari pemerintah.338 Sebagai kesimpulan dari apa yang telah jelas di depan, maka pendirian lembaga DSN merupakan aspirasi dari rakyat (public-initiated) dan bukannya aspirasi pemerintah (government-initiated). Di karenakan mulai berdirinya perbankan syariah di Indonesia, maka MUI kemudian mendrikan atau membentuk DSN. Inisiatif dari MUI untuk membentuk sebuah badan syariah, dapat dilihat sebagai sebuah respons yang fair dikarenakan memang dalam faktanya bahwa MUI ini juga terlibat dalam rancangan pendirian bank-bank Islam (Syariah) di Indonesia.

Di Indonesia, kerangka hukum terkait dengan peranan dari dewan Syariah, sama halnya dengan tugas dan tanggung jawab dari para anggotanya, masih perlu dilengkapi dan ditingkatkan. Sebagimana telah menjadi jelas dalam penjelasan dimuka, DSN bukanlah badan atau lembaga pemerintahan, dan karenanya Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak memiliki otoritas untuk mengatur termasuk dengan cara mengeluarkan auran yang mengikat terhadap badan ini beserta anggotanya.

Kebalikan dari DSN, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah sebuah entitas hukum yang berada integral dengan industry perbankan, dan mereka ditunjuk atau diangkat dengan menggunakan proses dan prosedur yang sebagainya ditetapkan oleh bank sentral, maka langkah-langkah dan tindakan-tindakan tertentu dapat dilakukan oleh bank sentral untuk men-screening proses pengangkatan anggota DPS dengan cara harus mematuhi garis panduan yang di buat oleh bank sentral. Dalam masalah ini, sebuah surat edaran dari bank 340 telah diterbitkan perihal berbagai tugas dan tanggung jawab dari anggota badan ini.

Barangkali, dengan adanya pandangan tentang kurangnya kandungan materi (content)dari garis panduan tentang tugas dan tanggung jawab dari DPS, 341 kode etik dari Dewan Syariah yang diterbitkan oleh Islamic Financial Service Board (IFSB) barangkali perlu dipertimbangkan. Meski demikian, Ketua DSN dengan penuh kehati-hatian mempertimbangkan tentang bagaimana standar atau kode etik tersebut dapat di adopsi di Indonesia. Menurutnya, hal itu tentu saja harus mempertimbangkan praktik operasional internal dari bank syariah di Indonesia, dan juga mempertimbangkan berbagai hal terkait dengan pandangan mazhab dimana perbankan syariah Indonesia mengafiliasikan diri.

dimohon supaya komentar relevan dengan judul postingan terima kasih