Pengertian PKLH Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup - DENAWANTO

10/22/2019

Pengertian PKLH Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup

Pendidikan dalam arti luas adalah segala pengalaman belajar diberbagai lingkungan yang berlangsung sepanjang hayat dan berpengaruh positif bagi perkembangan individu. Pendidikan dalam arti sempit dalam prakteknya identik dengan penyekolahan (schooling), yaitu pengajaran formal dibawah kondisi-kondisi yang terkontrol, jadi pendidikan hanya
berlangsung bagi mereka yang menjadi siswa pada suatu sekolah atau mahasiswa pada suatu perguruan tinggi.

Menururut UU SPN No. 20 Tahun 2003 “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masayarakat, bangsa dan negara”.

Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan segala makhluk hidup, makhluk tak hidup, dan daya serta manusia dengan segala perilakunya, yang saling berhubungan secara timbal balik, jika ada perubahan salah satu komponen akan mempengaruhi komponen lainnya.

Yang dimaksud dengan Kependudukan adalah sejumlah orang yang tinggal disuatu wilayah atau daerah dengan segala kebudayaan, tata kehidupan dan adanya peraturan pemerintahan yang mengaturnya.

Berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa PKLH adalah program pendidikan untuk membina anak didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap, dan perilaku yang rasional serta bertanggung jawab tentang pengaruh timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup dalam berbagai aspek kehidupan manusia




dimohon supaya komentar relevan dengan judul postingan terima kasih